Menjual Produk Dan Jasa: Alat Kantor: CCTV PABX TELP FAX---Alat Tulis Kantor & Sekolah (KIDS STATIONERY)---Biro IKlan---Biro Jasa---CallMe: 081283834999

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Share on :

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.


KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta - 200 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 201 Juta - 500 Juta
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 501 Juta - 1 Milyar > 1 Milyar - 5 Milyar
 

0 comments on Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) :

Post a Comment and Don't Spam!